1. Kebijakan Pemerintah
Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan hukum untuk menangani masalah sampah,tidak hanya untuk kota-kota besar melainkan juga untuk seluruh wilayah di
Saat ini beberapa
Akan tetapi karena pelaksanaan hukum tersebut masih jarang dilaksanakan maka orang-orang yang melanggarnya masih tetap banyak. Untuk menguranginya diperlukan upaya penegakan hukum yakni memberikan sanksi secara nyata dan konsekuen kepada mereka yang melanggarnya.
Kebijakan lain yang perlu dikembangkan adalah diadakannya lomba kebersihan lingkungan pada bulan tertentu. Disamping itu pemerintah perlu memperbanyak tempat pembuangan sampah dijalan-jalan, di pasar, tempat-tempat keramaian, di depan pertokoan, agar masyarakat yang sedang berjalan dengan mudah dapat membuang sampahnya.
Pemerintah juga telah menempatkan tempat pembuangan akhir yang dikenal sebagai (TPA) ditempatkan diseluruh wilayah yang akan diratakan (jadi sampah tempat urugan), yang jauh dari pemukiman.
2. Untuk Kompos
Sampah dapat didaur ulang untuk dijadikan kompos. Proses pembentukan kompos dilakukan oleh mikroorganisme. Sampah yang dapat dijadikan kompos adalah sampah-sampah organik. Sebelum pengomposan, sampah organik dipisahkan terlebih dahulu dari sampah anorganik. Di Negara Belanda industri pengolahan kompos merupakan industri yang menguntungkan serta merupakan upaya penyelamatan lingkungan.
Di Indonesia pembuatan kompos dalam sekala besar masih jarang dilakukan. Umumnya pembuatan kompos dilakukan dalam skala kecil dan tidak dikomersialkan. Padahal proses pembuatannya sederhana, namun menghasilkan kompos yang murah, dapat menyuburkan mengemburkan tanah. Sementara itu pupuk buatan dapat menyababkan tanah menjadi asam, keras dan mencemari lingkungan.
3. Untuk bahan Bakar
Di Negara maju sampah diolah menjadi bahan bakar, terutama untuk industri pemanfaatan sampah yang demikian dapat menggantikan sebanyak 20% dari kebutuhan batubara industri tersebut.
4. Untuk bahan Makanan Ternak
Sampah organik yang berasal dari kegiatan pertanian begitu sering kali dibuang begitu saja, padahal sampah demikian dapat dimanfaatkan untuk makanan ternak. Sampah yang demikian misalnya jerami, biji-bijian, tangkai sayuran, ampas tebu, buah-buahan, dan dedaunan dapat dimanfaatkan untuk makanan ternak, setelah pemprosesan dan ditambah dengan bahan bergizi. Sampah tersebut merupakan sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral.
5. Pendaurulangan Sampah
Pendaurulangan sampah (recycle) merupakan upaya untuk mengurangi sampah dan menghemat sumber daya alam. Sampah logam yang berasal dari rongsokan alat-alat dapat diolah lagi menjadi produk metal lainnya. Botol-botol dari kaca, dapat diolah kembali menjadi produk kaca yang lain. Beberapa industri rumah tangga memanfaatkan bahan bekas dari kaca tersebut. Untuk perhiasan,hiasan dan sebagainya.
Sampah plastik dapat diolah menjadi produk plastik lain misalnya dijadikan pigura, penggaris, kantong plastik, tas, pot dsb. Sampah kertas dapat didaur ulang menjadi kertas yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Penggunaan ulang (reuse) sampah dapat dilakukan terhadap sampah anorganik, bahan kertas dan metal. Misalnya kaleng bekas kue diubah fungsinya menjadi tempat gula, wadah plastik digunakan untuk pot, kotak karton untuk tempat pensil, dan seterusnya.
2. Industri
Selain menghasilkan output berupa produk yang berguna, industri juga menghasilkan sampah sebagai hasil samping dari produknya, baik berupa padat, cair maupun gas. Dengan demikian sudah selayaknya jika industri tidak hanya memfokuskan perhatian pada produk saja, yang jelas memberikan keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab untuk menangani kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh proses produksinya. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan oleh industri, antara lain :
- Penghematan sumber daya alam
- Lebih mengutamakan pengguna sumber daya alam terbaru
- Mengutamakan pembuatan produk yang tahan lama/awet
- Menggunakan kemasan yang dapat dipakai/didaur ulang sampah yang dihasilkan sebagai hasil samping produk
- Mengupayakan teknologi subsitusi, teknologi bersih
3. Perdagangan
Di kota-kota besar para pemilik toko atau swalayan berlomba mendisain tas plastik pembungkus seindah mungkin walaupu harus mengeluarkan biaya lebih. Kemudian tas ini menjadi tanggung jawab konsumen dalam pembuangan maupun pemakaian selanjutnya pemakaian semacam ini harus berangsur diubah karena menyebabkan sampah plastik yang beredar di masyarakat semakin besar. Sampah perdagangan seperti halnya plastik pembungkus ini adalah tanggung jawab pemilik toko atau swalayan.
- Biaya
- Terciptanya lapangan kerja bagi pemulung
- Terciptanya suasana lingkungan yang bersih
- Konsumen akan lebih menghargai dan lebih suka membeli barang-barang dari perusahaan yang berorientasi lingkungan.
4. Biogas
Dengan adanya pembuatan biogas dari sampah maka mempunyai kelebihan antara lain :
- Mengurangi jumlah sampah
- Menghemat energi dan merupakan sumber energi yang tidak merusak lingkungan
- Nyala api bahan bakar biogas ini terang/bersih, tidak berasap seperti arang kayu atau kayu bakar. Dengan menggunakan biogas, dapur serta makanan akan tetap bersih.
- Residu dari biogas dapat dimanfaatkan untuk pupuk ladang.
5. Sanitary Landfill
Ini merupakan salah satu metoda pengolahan sampah terkontrol dengan system sanitasi yang baik. Sampah dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Kemudian sampah dipadatkan dengan traktor dan selanjutnya di tutup tanah. Cara ini akan menghilangkan polusi udara. Pada bagian dasar tempat tersebut dilengkapi system saluran leachate yang berfungsi sebagai saluran limbah cair sampah yang harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke sungai atau ke lingkngan. Di Sanitary Landfill tersebut juga dipasang pipa gas untuk mengalirkan gas hasil aktifitas penguraian sampah.
- Semua landfill adalah warisan bagi generasi mendatang.
- Memerlukan lahan yang luas
- Penyediaan dan pemilihan lokasi pembuangan harus memperhatikan dampak lingkungan.
- Aspek sosial harus mendapat perhatian.
- Harus dipersiapkan instalasi drainase dan sistem pengumpulan asap.
- Kebocoran ke dalam sumber air tidak dapat ditolerir (kontaminasi dengan zat-zat beracun)
- Memerlukan pemantauan yang terus menerus.
Sumber : Modul PLH